Kasus Royalti yang Menjerat Agnez Mo
livescore180.com– Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, tengah menghadapi gugatan hukum terkait royalti lagu ‘Bilang Saja’ yang dinyanyikannya dalam beberapa konser tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin. Akibatnya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan Pengadilan: Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihak Agnez tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah royalti.
“Perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Keputusan ini menyatakan bahwa Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu tersebut di tiga konser tanpa izin dari pencipta lagu.” – Minola Sebayang
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:
✔ Konser Surabaya (25 Mei 2023): Rp500 juta
✔ Konser Jakarta (26 Mei 2023): Rp500 juta
✔ Konser Bandung (27 Mei 2023): Rp500 juta
Selain itu, Minola menambahkan bahwa sebelumnya Ari Bias sudah berupaya menagih royalti sebesar Rp15 juta secara langsung ke manajemen Agnez, namun tidak mendapat respons.
“Saya sudah mengirim surat resmi ke pihak manajemen Agnez Mo, meminta royalti sebesar Rp15 juta. Namun, tidak ada tanggapan, sehingga kami membawa kasus ini ke jalur hukum.” – Ari Bias
Respons Kuasa Hukum Agnez Mo
Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar aturan terkait hak cipta dan selalu taat pada undang-undang.
“Santai saja, Agnez Mo selalu mengikuti peraturan yang ada. Kami tidak pernah mengalami masalah dalam setiap kerja sama, karena semua prosedur sudah dipatuhi.” – Margareth Tacia Situmorang
Pihak Agnez juga menegaskan bahwa mereka tetap kooperatif menghadapi gugatan ini dan siap memberikan bukti dalam proses hukum.
“Jika ada gugatan, itu hak setiap orang untuk mengajukan upaya hukum. Kami akan memastikan posisi kami dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan.”
Upaya Hukum Masih Bisa Dilakukan
Meskipun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan, pihak Agnez Mo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa putusan ini belum bersifat inkrah, sehingga masih ada kemungkinan banding dari pihak Agnez.
“Meskipun keputusan ini sudah ada, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak puas. Namun, kami yakin putusan ini sudah berdasarkan bukti yang kuat.”
Hak Cipta dalam Industri Musik: Apa yang Harus Diperhatikan?

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan penyelenggara konser terkait penggunaan lagu dalam acara komersial. Dalam industri musik, setiap lagu yang digunakan secara komersial harus memenuhi aturan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hak cipta lagu:
- Izin Penggunaan Lagu – Sebelum menyanyikan lagu dalam konser atau acara komersial, harus ada izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
- Pembayaran Royalti – Royalti wajib diberikan kepada pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi atas karya yang digunakan.
- Peran Manajemen Artis – Tim manajemen artis harus memastikan semua aspek legalitas telah diselesaikan sebelum menggunakan lagu di panggung.
Dalam kasus Agnez Mo, gugatan muncul karena pencipta lagu merasa tidak menerima haknya meskipun sudah berusaha menagih secara langsung sebelum membawa masalah ini ke jalur hukum.
Dampak Kasus Ini bagi Agnez Mo
Sebagai salah satu penyanyi dengan karier internasional, kasus ini tentu menjadi sorotan besar bagi Agnez Mo. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini bisa:
- Mempengaruhi citra profesional – Kasus pelanggaran hak cipta bisa berdampak negatif pada reputasi Agnez di industri musik.
- Berisiko menghambat kerja sama dengan label musik – Penyanyi yang terlibat masalah hak cipta bisa menghadapi kesulitan dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan rekaman atau pencipta lagu lainnya.
- Berpotensi merugikan secara finansial – Jika Agnez Mo tidak berhasil memenangkan banding, ia harus membayar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi.
Kasus terkait royalti lagu ‘Bilang Saja’ menjadi pengingat bagi industri musik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta.
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
- Pihak Agnez Mo menegaskan bahwa mereka tetap kooperatif dan siap menghadapi gugatan ini secara hukum.
- Masih ada kesempatan bagi Agnez untuk mengajukan kasasi jika tidak menerima putusan ini.
Sebagai seorang musisi, kesadaran terhadap hak cipta sangat penting agar tidak terjadi sengketa seperti ini di masa depan. Bagaimana menurut Anda? Apakah putusan ini sudah adil?
Editor Pick :
- Dewa United VS Persija Jakarta
- Sergio Conceicao Tegaskan Formasi Bukan Prioritas
- PSSI Tanggapai Isu Pergantian Shin Tae Yong
Baca Selengkapnya di livescore180.com
